Kabupaten Bogor – ES, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena menjadi mafia tanah. ES bersama staf desa dan dua pihak swasta diduga melakukan tipu-tipu jual beli tanah.
Kasus dugaan penipuan kasus jual beli tanah terjadi di Sukaraja, Kabupaten Bogor. ES bersama rekannya MS, II dan I kini ditahan di Mapolres Bogor.
“Dari 4 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/202).
Kasus ini dilaporkan pihak korporasi selaku pembeli tanah. Laporan dan proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2025.
Polisi masih mengembangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Tipu-tipu Pakai Figur Palsu
ES membuat skenario palsu untuk mengelabui calon pembeli tanah. Dia menyiapkan sejumlah orang untuk berpura-pura sebagai pemilik lahan yang akan dijual.
“Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” kata Anggi.
Polisi menyebut ES juga menyiapkan surat-surat atau dokumen juga diduga palsu. Keempat tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan.
“Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” kata Anggi.
Korban Rugi Rp 3 Miliar
Polisi menyebut pihak pembeli atau korban sudah sempat membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
“Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Anggi.
“Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Anggi.
